Pengelolaan Gili Sunut Masih Tunggu Ijin Pemda


Pemerintah Kabupaten Lombok Timur provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan Gili Sunut yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru, tidak dikuasai oleh perorangan atau investor.

“Pada dasarnya, suatu gili atau pulau kecil, tidak boleh dikuasai secara perorangan atau perusahaan atau suatu badan usaha,” kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Timur, HM Aminullah.

Diakuinya, banyak investor yang ingin menanamkan modalnya di gili tersebut, namun hingga saat ini masih dalam proses.

Dikatakannya, proses perijinan memang rumit. Hal itu dilakukan guna meminimalisir investor. “Dari dulu banyak yang tertarik, tetapi ketika orang (investor) dihadapkan dengan berbagai proses perijinan, mereka mundur,” ungkapnya.

Tinggal satu investor yang masih bertahan dan kini tinggal menunggu ijin dari pemerintah daerah.

“Total luas lahan gili itu harus ada tersisa 10 persen dari luas lahan yang ada untuk bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar,” katanya.

Sementara yang berkaitan diluar gili, juga memiliki perijinan tersendiri. Namun tetap tidak merugikan warga sekitar.

Investor, lanjut Amin, memang diharapkan untuk mengembangkan gili-gili yang ada di Lombok Timur karena melihat perkembangan pariwisata yang mulai berkembang dengan baik.
“Jika pariwisata baik, secara tidak langsung kesejahteraan masyarakat di sekitar pariwisata tersebut juga ikut membaik,” jelas Amin.

1 komentar:

  1. Saya rasa ada kejanggalan disini. Di awal bagian dikatakan: “Pada dasarnya, suatu gili atau pulau kecil, tidak boleh dikuasai secara perorangan atau perusahaan atau suatu badan usaha,” tetapi pemda membuka kesempatan kepada investor untuk membangun pariwisata di pulau tersebut. Kemudian dikatakan juga bahwa: "Total luas lahan gili itu harus ada tersisa 10 persen dari luas lahan yang ada untuk bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar,”

    Apakah kepemilikan/wewenang investor sebesar 90% bukan menguasai pulau tersebut?
    Info terakhir yang saya dengar hak pengelolaan Gili Sunut sudah diberikan kepada Ocean Blue Resorts, perusahaan Singapura, dan masyarakat setempat direlokasi ke tempat lain.

    BalasHapus

Copyright © 2012 Forum Komunikasi Mahasiswa Lombok-DIY.